Halaman

Rabu, 22 Juni 2011

Penahanan Alhajar dan Misri Ditangguhkan

0 komentar
 
Laporan : Darmawan
Editor : Birman Bazar

Kota Agung Pikiran Lampung
Ketua DPRD Tanggamus non aktif Al Hajar Syahyan dan mantan wakil ketua DPRD Tanggamus Misri Jaya Latief yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran uang makan minum (mamin) rumah tangga dan tamu pimpinan dewan senilai Rp 2,74 miliar ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung sejak 14 Juni 2011 lalu, karena alasan sakit.
Alhajar Syahyan mulai ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung, sejak akhir Agustus 2010 lalu. Sedangkan Misri Jaya Latief mulai ditahan pada pertengahan Oktober 2010 karena masih harus menunggu surat izin dari Mendagri.
Wakil ketua PN Kota Agung yang juga sebagai humas setempat Bambang Sucipto, SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pihak majelis hakim yang menangani perkara keduanya mengabulkan permohonan kedua terdakwa yang sudah diajukan sejak lama karena alasan tersebut.
“Karena kedua terdakwa beberapa kali harus menjalani pengobatan karena terganggu kesehatannya selama menjalani persidangan, maka akhirnya majelis hakim mengabulkan permintaan keduanya untuk ditangguhkan penahanannya, ” ujar Bambang.
Jadi, lanjut Bambang, dikabulkannya permohonan dari kedua terdakwa hanya semata-mata karena alasan kesehatan, yakni karena Alhajar terkena penyakit jantung yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari RS Abdoel Moeloek Bandarlampung dan dari dokter Lapas Kota Agung.
“Pertimbangan majelis karena alasan kesehatan keduanya yang terus mengalami penurunan selama dalam proses persidangan, hingga keduanya beberapa kali mengalami sakit. Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari RS Abdul Moeloek Bandarlampung dan hasil pemeriksaan dokter yang ada di Lapas Kota Agung. Selain itu, untuk penangguhan ini, kedua terdakwa memberikan  uang jaminan kepada majelis hakim, yakni untuk Al Hajar Shahyan sebesar Rp 200 juta, sedangkan Misri Jaya Latief sebesar Rp 150 juta," terangnya.
Dikatakannya, kegunaan dari uang jaminan tersebut untuk mengantisipasi bila terdakwa ada niat untuk melarikan diri.
“Kalau ternyata mereka melarikan diri, maka uang jaminan tersebut akan diambil dan diserahkan kepada kas negera,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotaagung, M. Latif, saat dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, penangguhan Alhajar Syahyan, yang merupakan tahanan PN Kotaagung merupakan wewenang dari PN Kotaagung.
“Kami tidak ada wewenang dalam penangguhan Alhajar Syahyan. Namun, atas surat persetujuan dari PN Kotaagung yang dilengkapi dengan surat eksekusi dari Kejaksaan, maka kami lepaskan Alhajar Syahyan, sebagai tahanan lepas atau dalam masa penangguhan,” ungkapnya kepada wartawan. Koran ini.
Ia menambahkan, setelah Alhajar Syahyan mendapat penangguhan tanggal 14 Juni, maka tanggal 16 Juni 2011 lalu, Misri Jaya Latif juga mendapatkan persetujuan penangguhan dari PN Kotaagung.
“Dalam hal ini tanggungjawab kami hanya sebagai tempat penampungan atau penitipan para terdakwa. Sedangkan untuk melarang atau tidak mengizinkan penangguhan para terdakwa kasus korupsi yang melibatkan Alhajar Syahyan, cs, tentu bukan wewenang kami. Malah kami sendiri takut nantinya dituduh menghalang-halangi penangguhan dari Alhajar Syahyan dan Misri Jaya Latif, maka atas adanya persetujuan dari PN Kotaagung dan surat eksekusi dari Kejaksaan kami harus melepaskan kedua terdakwa ini guna mendapatkan penanggunahan tahanannya,” pungkasnya.

Leave a Reply