Halaman

Rabu, 22 Juni 2011

Dua Dinas Diduga Terima ‘Uang Haram’

0 komentar
 
  • Terkait Kasus IPAL RM Tiga Saudara
Laporan : Sabda Fajar
Editor : Erwin Maulidra, Z

Kalianda Pikiran Lampung
Rumah makan (RM) Tiga saudara tidak mengindahkan himbauan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Lampung Selatan (Lamsel).
Pasalnya, sampai saat ini rumah makan tersebut belum membuat Instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tim sidak dari Pemkab Lamsel diduga menerima amplop dari pihak rumah makan.
Berdasarkan pantauan koran ini di lingkungan rumah makan itu belum ada pembangunan IPAL tapi rumah makan itu tetap saja beroperasi, hingga air limbahnya diduga tetap mengalir ke air Waytutung Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.
Mirisnya lagi, saat tim dari pemkab Lamsel yang diketuai Hasan Wari dan beranggotakan dua dinas terkait, yakni BLHD dan Dinas Kebersihan melakukan sidak ke RM tersebut. Usai melakukan sidak,  diberikan sejumlah uang untuk transport dan makan.
Ijal, salah satu anggota yang ikut ke lokasi sidak mengakui, kalau tim itu menerima sejumlah uang dari pimpinan rumah makan itu, tapi jumlahnya dia tidak berani menyebutkan.
“Memang benar. Kami terima dana itu, tapi hanya untuk transport dan makan saja. Jumlahnya pun tidak seberapa,” terang Ijal.
Dari hasil dari sidak, lanjut Ijal, disimpulkan bahwa RM itu memang tidak memiliki IPAL karena alasan belum mempunyai dana. “Mereka berjanji akan membuat IPAL itu kalau sekarang memang kami juga belum memeriksa lagi kesana,” tegasnya.
BLHD dalam hal ini berwenang menangani masalah limbah di Lamsel, rupanya tidak bisa berbuat banyak dan cenderung “macan ompong” padahal sudah jelas ketentuan pidana disebutkan dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada pasal 41 ayat 1  menyebutkan, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan Pasal 42 ayat 1, barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Leave a Reply