Halaman

Rabu, 22 Juni 2011

DPRD Lambar Tingkatkan PAD Melalui Pajak Daerah

0 komentar
 

Seiring dengan bergulirnya otonomi daerah, telah merubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan di daerah dimana kekuasaan yang sebelumnya bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik, dengan adanya perubahan tersebut memotivasi bagi daerah untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian dengan mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
LambarPikiran Lampung Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian Kabupaten Lampung Barat yang semakin maju, berkembang dan mandiri.
DPRD sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah, yang memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan juga tidak terlepas dari tanggung jawab yang diembankan terhadap mereka sebagai wakil rakyat.
Melalui fungsi legislasi yang merupakan salah satu kebijakan yang dimiliki oleh DPRD untuk membentuk Pera turan Daerah (Perda) bersama Kepala daerah. DPRD Lambar memanpaatkan wahana tersebut untuk merefleksikan aspirasi dan kepentingan rakyat (publik) dalam suatu formulasi peraturan daerah yang diharapkan mampu memacu pertumbuhan dan perkembangan serta mewujutkan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat yang lebih baik kedepan.
Upaya peningkatan dalam mewujutkan kesejahteraan masyrakat tersebut merupakan harga mati bagi para wakil rakyat dan Pemerintah Daerah selaku unsur lembaga Pemerintahan Daerah yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengemban amanah rakyat.
Untuk itu para wakil Rakyat yang duduk sebagai anggota DPRD di Kabupaten Lampung Barat terus bersinergi dengan pihak eksekutip untuk menggenjot peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerah yang memiliki 410.848 jiwa itu, dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah tersebut diwujutkan dengan mengefektivkan pemungutan pajak daerah sebagai hasil pendapatan Asli Daerah, yang nantinya  diharafkan mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah Lampung Barat, sihingga dapat terwujutnnya masayrakat Lampung Barat yang sejahtera.
Berdasarkan  Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dari beberapa suber-sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut pajak daerah merupakan salah satu sumber yang mempunyai kontribusi yang cukup besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Dijelaskan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 Bab  II bagian kesatu jenis pajak yang diperbolehkan untuk dikelola oleh Kabupaten/Kota diantaranya : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir,  Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,  dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Melihat peluang yang diberikan oleh Pemerintah pusat memalui undang-undang 28 tahun 2009  tersebut DPRD Kabupaten Lampung Barat yang memiliki 5 Farkasi dan 40 anggota dewan itu, memanfaatkan peluang tersebut dengan mengesahkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah yang telah diajukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten setempat.
Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retrebusi daerah tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kabupaten Lampung Barat, sehingga dapat terwujutnya masyarakat Lampung Barat yang maju dan sejahtera.Adv/Dafri

Leave a Reply