Halaman

Kamis, 07 Juli 2011

Aset Kabupaten Lampura Capai Rp 1,8 Triliun

0 komentar
 
Laporan : Indra Kesuma
Editor : Erwin Maulidra Z
Kotabumi Pikiran Lampung

Jumlah aset milik Pemkab Lampung Utara (Lampura) mencapai Rp 1,8 triliun. Rinciannya berupa tanah Rp 143.890.104.003, peralatan dan mesin Rp 300.190.928.804, gedung dan bangunan Rp 604.621.252.916, jalan dan irigasi Rp 737.501.272.250, aset tetap seperti buku di perpustakaan Rp 24.873.875.460.
“Selanjutnya aset dalam bentuk konstruksi yang sedang dalam pengerjaan sebesar Rp8.732.839.000. Seperti bangunan yang pengerjaannya dilakukan secara bertahap, yaitu pembangunan Islamic Center dan beberapa gedung lainnya,” ujar Kabid Pengelolaan Aset M. Salahuddin H.S. mewakili Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan, dan Aset (DPPKA) Lampura, DediAlfani, SE.

Semua aset tersebut berada di wilayah Lampura. Untuk aset yang ada di kabupaten pemekaran (Lampung Barat, Waykanan, dan Tulangbawang) sudah diserahkan saat perda pemekaran tersebut disahkan.
’’Jadi yang kita hitung itu semua aset yang ada di Lampura.Untuk pendataan aset dilakukan setelah serah terima infrastruktur ke masing-masing dinas. Kalau sudah diserahterimakan, baru kita catat sebagai aset daerah,” ujarnya.
Terkait raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah yang batal disahkan, Salahuddin mengatakan, bukan pihaknya yang melakukan pengelolaannya, namun Bidang Pendapatan DPPKA. “Kami tentunya tidak mengetahui berapa jumlah aset yang memiliki retribusi karena yang menangani masalah tersebut adalah Bidang Pendapatan DPPKA,” pungkasnya.
Diketahui, DPRD Lampura mengesahkan empat dari lima raperda menjadi perda pada Kamis (23/6) lalu. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal, ST itu dihadiri Wakil Bupati Rohimat Aslan, Sekkab Drs. Hi. Paryadi, dan sejumlah unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lima raperda yang dibahas saat rapat tersebut yakni mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas; retribusi izin trayek; pencabutan Perda Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pungutan Hasil Hutan Ikutan dan Kayu Hasil Hutan Rakyat; serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dari lima raperda itu, hanya empat yang disetujui dan disahkan. Sedangkan satu raperda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah ditunda dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
’’Kami akan mengkaji dan membahas kembali raperda pemakaian kekayaan daerah ini melalui pansus (panitia khusus). Pembahasan itu dilakukan secepatnya,’’ ujar Yusrizal saat ditemui usai paripurna.

Leave a Reply