Halaman

Senin, 04 Juli 2011

Kepsek Dilarang Pungut ‘Uang Haram’

0 komentar
 
  • PSB 2011
JakartaPikiran Lampung
Memasuki musim pendaftaran sekolah, pungutan liar dikhawatirkan marak terjadi. Karena itu, Mendiknas Muhammad Nuh meminta agar masyarakat waspada dan tak segan mengadukan jika ada praktik tersebut.
“Intinya satu untuk pendidikan dasar SD dan SMP Negeri tidak boleh ada pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Itu sudah kami teken bersama antara saya dan pak Suryadharma Ali,” kata Nuh di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, belum lama ini.
Menurut Nuh, jika ada praktik liar tersebut, masyarakat bisa mengadu ke Kemendiknas. Salah satu caranya dengan mengirim SMS, email, atau telepon.
“Pendidikannya tingkat wajib, kalau ada silakan laporkan ke posko aduan masyarakat. Kalau ada di mana saja, negeri, kalau dia pungut laporkan, kita akan berikan tindakan tegas,” tuturnya.
“Telepon 177 itu langsung ke Diknas, atau sampakan ke email tapi saya nggak hapal, sepertinya aduan@kemdiknas.go.id, telepon ada juga tapi saya nggak hapal,” tambahnya.
Lain lagi dengan sekolah RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Menurut Nuh, di sekolah tersebut memang ada biaya yang dipatok.
“Tetapi harus ada minimal 20 persen untuk adik-adik kita yang berasal dari keluarga kurang mampu,” imbuhnya.dtk/pl

Leave a Reply